Selasa, 28 Februari 2012

Muamalat Jual Beli Dalam Islam (Agama Islam)

A. Arti Definisi / Pengertian Muamalat :
Muamalat adalah tukar menukar barang, jasa atau sesuatu yang memberi manfaat dengan tata cara yang ditentukan. Termasuk dalam muammalat yakni jual beli, hutang piutang, pemberian upah, serikat usaha, urunan atau patungan, dan lain-lain. Dalam bahasan ini akan menjelaskan sedikit tentang muamalat jual beli.


B. Arti Definisi / Pengertian Jual Beli :
Jual beli adalah suatu kegiatan tukar menukar barang dengan barang lain dengan tata cara tertentu. Termasuk dalam hal ini adalah jasa dan juga penggunaan alat tukar seperti uang.
            DALIL HUKUM JUAL BELI
1. Al-Qur’an
Dalil hukum jual beli di dalam Al-Qur’an, diantaranya terdapat pada ayat-ayat berikut
ini:
وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS Al-Baqarah:275)

2. As-Sunah
Di dalam As-sunah, disyariatkannya jual beli terdapat pada hadits-hadits berikut:
• Rasulullah SAW ditanya tentang mata pencaharian yang paling baik. Beliau
menjawab,”Seseorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual-beli yang
mabrur” (HR. Bajjar, Hakim menyahihkannya dari Rifa’ah Ibn Rafi’).
Maksud mabrur dalam hadits di atas adalah jual beli yang terhindar dari tipumenipu
dan merugikan orang lain.
• ”Jual beli harus dipastikan saling ridla.” (HR. Baihaqi dan Ibnu Majah)

3. Ijma’
Dalil kebolehan jual beli menurut Ijma’ ulama adalah:
Ulama telah sepakat bahwa jual beli diperbolehkan dengan alasan bahwa manusia
tidak akan mempu mencukupi kebutuhan dirinya, tanpa bantuan orang lain. Namun
demikian, bantuan atau barang milik orang lain yang dibutuhkannya itu, harus diganti
dengan barang lainnya yang sesuai.

C. Rukun Jual Beli
1. Ada penjual dan pembeli yang keduanya harus berakal sehat, atas kemauan sendiri, dewasa/baligh dan tidak mubadzir alias tidak sedang boros.
2. Ada barang atau jasa yang diperjualbelikan dan barang penukar seperti uang, dinar emas, dirham perak, barang atau jasa. Untuk barang yang tidak terlihat karena mungkin di tempat lain namanya salam.
3. Ada ijab qabul yaitu adalah ucapan transaksi antara yang menjual dan yang membeli (penjual dan pembeli).

D. Hal-Hal Terlarang / Larangan Dalam Jual Beli
1. Membeli barang di atas harga pasaran
2. Membeli barang yang sudah dibeli atau dipesan orang lain.
3. Memjual atau membeli barang dengan cara mengecoh/menipu (bohong).
4. Menimbun barang yang dijual agar harga naik karena dibutuhkan masyarakat.
5. Menghambat orang lain mengetahui harga pasar agar membeli barangnya.
6. Menyakiti penjual atau pembeli untuk melakukan transaksi.
7. Menyembunyikan cacat barang kepada pembeli.

8. Menjual barang dengan cara kredit dengan imbalan bunga yang ditetapkan.
9. Menjual atau membeli barang haram.
10. Jual beli tujuan buruk seperti untuk merusak ketentraman umum, menyempitkan gerakan pasar, mencelakai para pesaing, dan lain-lain.

E. Hukum-Hukum Jual Beli
1. Haram
Jual beli haram hukumnya jika tidak memenuhi syarat/rukun jual beli atau melakukan larangan jual beli.
2. Mubah
Jual beli secara umum hukumnya adalah mubah.
3. Wajib
Jual beli menjadi wajib hukumnya tergantung situasi dan kondisi, yaitu seperti menjual harta anak yatim dalam keadaaan terpaksa.

F. Kesempatan Meneruskan/Membatalkan Jual Beli (Khiyar)
Arti definisi/pengertian Khiyar adalah kesempatan baik penjual maupun pembeli untuk memilih melanjutkan atau menghentikan jual beli. Jenis atau macam-macam khiyar yaitu :
1. Khiyar majlis adalah pilihan menghantikan atau melanjutkan jual beli ketika penjual maupun pembeli masih di tempat yang sama.


2. Khiyar syarat adalah syarat tertentu untuk melanjutkan jual beli seperti pembeli mensyaratkan garansi.


3. Khiyar aibi adalah pembeli boleh membatalkan transaksi yang telah disepakati jika terdapat cacat pada barang yang dibeli.


4. Khiyar Ta’yin, yaitu hak pilih yang dimiliki oleh pembeli untuk menentukan sejumlah
benda sejenis dan sama harganya. Keabsahan khiyar ini menurut Hanafiyah harus
memenuhi 3 syarat yaitu:
• Maksimal berlaku pada tiga pilihan obyek
• Barang yang dibeli setara dan seharga
• Tenggang waktu khiyar ini tidak lebih dari 3 hari

5. Khiyar Ru’yah, yaitu hak pilih pembeli untuk membatalkan atau melangsungkan akad
ketika ia melihat barang yang akan dujual; dengan catatan ia belum melihatnya
ketika berlangsung akad. Jadi, akad jual-beli tersebut telah terjadi ketika barang
tersebut belum dilihat oleh pembeli. Konsep khiyar ini dikemukakan oleh Fuqaha
Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah dan Zhahiriyah dalam kasus jual beli benda yang
ghaib atau belum pernah diperiksa oleh pembeli. Sedangkan Imam Syafi’i
membantah keberadaan khiyar ru’yah ini, karena menurutnya jual beli terhadap
barang yang ghaib sejak semula sudah tidak shah.

G. OBJEK BARANG
A. Jual Beli Barang Tidak Terlihat (Salam)
Arti definisi/pengertian Salam adalah penjual menjual sesuatu yang tidal terlihat / tidak di tempat, hanya ditentukan dengan sifat danbarang dalam tanggungan penjual.
Rukun Salam sama seperti jual beli pada umumnya.
Syarat Salam :
1. Pembayaran dilakukan di muka pada majelis akad.
2. Penjual hutang barang pada si pembeli sesuai dengan kesepakatan.
3. Brang yang disalam jelas spesifikasinya baik bentuk, takaran, jumlah, dan sebagainya.
 [1] Hadits tersebut adalah dari Abu Hurairah,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِى بَيْعَةٍ
“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli dua harga dalam satu jual beli.” (HR. Malik, At Tirmidzi dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
B. Jual beli barang yang terlihat:
Syarat-syarat pelaku akad : bagi pelaku akad disyaratkan, berakal dan memiliki kemampuan memilih. Jadi orang gila, orang mabuk, dan anak kecil (yang belum bisa membedakan) tidak bisa dinyatakan sah.
Syarat-syarat barang yang diakadkan :
* Suci (halal dan baik).
* Bermafaat.
* Milik orang yang melakukan akad.
* Mampu diserahkan oleh pelaku akad.
* Mengetahui status barang (kualitas, kuantitas, jenis dan lain-lain)
* Barang tersebut dapat diterima oleh pihak yang melakukan akad. (Fiqih Sunnah juz III hal 123)

C. Jual beli benda yang tidak ada
jual beli benda yang tidak ada dan tidak dapat dilihat adalah jual beli yang dilarang oleh agama Islam karena baragnya tidak tentu atau masih gelap sehingga dikhawatirkan barang tersebut diperoleh dari hasil curian atau dapat merugikan salah satu pihak.
contohnya:

Bisnis online sama seperti bisnis offline. Ada yang halal ada yang haram, ada yang legal ada yang ilegal. Hukum dasar bisnis online sama seperti akad jual beli dan akad as-salam, ini diperbolehkan dalam Islam. Adapun keharaman bisnis online karena beberapa sebab :
1. Sistemnya haram, seperti money gambling. Judi itu haram baik di darat maupun di udara (online)
2. Barang/jasa yang menjadi objek transaksi adalah barang yang diharamkan, seperti narkoba, video porno, online sex, pelanggaran hak cipta, situs-situs yang bisa membawa pengunjung ke dalam perzinaan.
3. Karena melanggar perjanjian (TOS) atau mengandung unsur penipuan.
4. Dan lainnya yang tidak membawa kemanfaatan tapi justru mengakibatkan kemudharatan.
Sebagaima telah disebutkan di atas, hukum asal mu’amalah adalah al-ibaahah (boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya. Namun demikian, bukan berarti tidak ada rambu-rambu yang mengaturnya. Sebagai pijakan dalam berbisnis online, kita harus memperhatikan hal-hal di bawah ini :
Transaksi online diperbolehkan menurut Islam selama tidak mengandung unsur-unsur yang dapat merusaknya seperti riba, kezhaliman, penipuan, kecurangan dan yang sejenisnya serta memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat didalam jual belinya.

H. PELAKU JUAL BELI
1.    Jual beli yang dilakukan dengan lisan
Akad jual beli yang dilakukan dengan lisan adalah akad yang dilakukan oleh kebanyakan orang. Bagi orang yang bisu, diganti dengan isyarat.
2.    Jual beli dengan perantara
akad jual beli boleh dilakukan melalui perantara, utusan, tulisan, atau surat-menyurat. Jual beli semacam ini sama halnya dengan ijab Kabul dengan ucapan. Misalnya, via pos dan giro. Jual beli ini dilakukan antara penjual dan pembeli tidak berhadapan dalam satu majelis akad, tetapi melalui pos dan giro. Jual beli seperti ini dibolehkan menurut syarak.

3.    Jual beli dengan perbuatan
jual beli dengan perbuatan(saling memberikan) adalah mengambil dan memberikan barang tanpa ijab dan Kabul, seperti seseorang mengambil rokok yang sudah bertuliskan label harganya, dibandrol oleh penjual dan kemudian diberikan uang pembayarannya kepada penjual. Jual beli dengan cara demikian, dilakukan tanpa sigat ijab Kabul antara penjual dan pembeli.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengunjung